Masjid AR. Fachruddin
Masjid AR. Fachruddin dibangun pada
tahun 1995 dan diresmikan oleh Presiden BJ. Habibie (Presiden RI ke 3) pada
tahun 1998. Masjid ini terdiri dari 5 lantai yang dimanfaatkan selain untuk
tempat peribadatan juga untuk perkuliahan dan perkantoran.
Lokasi masjid adalah di tepi jalan
raya tlogomas, akses jalan ke arah kota batu. Bangunan masjid dibuat dengan asitektur
modern yang sangat eksotik. Oleh karena letaknya yang strategis, maka masjid
AR. Fachruddin sering digunakan sebagai salah satu tujuan wisata.
Tempat peribadatan berada dilantai 3
sampai lantai 5. lantai 2 digunakan untuk perkantoran takmir masjid,
perpustakaan, ruang perkuliahan, laboratorium Psikologi, tempat wudhu’ dan
aula. Lantai 1 digunakan untuk perkantoran, bank, kantin, Kopkar, ATM, dan
laboratorium, bimbingan konseling, poliklinik, radio UMM FM dan beberapa kantor
pusat studi.
Masjid AR Fachruddin Universitas
Muhammadiyah Malang memiliki arah kiblat yang sudah tepat (shahih) dan telah
dibuktikan oleh CASA (Club Astronomi Santri Assalaam). Masjid ini digunakan
sebagai pusat dakwah Muhammadiyah dan pusat kegiatan keislaman bagi seluruh sivitas
akademika maupun masyarakat umum.
SPBU UMM
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum
(SPBU) UMM akan dibangun di sebelah Barat Masjid AR. Fachruddin, tepatnya di
sebelah kiri pintu keluar Barat kampus III UMM. Pendirian SPBU ini merupakan
salah satu upaya UMM dalam mengembangkan profit centre untuk mendukung
finansial selain biaya pendidikan dari mahasiswa.
Pada saat ini, rencana pembangunan
masih dalam tahap penataan lahan dan mengurus perijinan. Desain bangunan dan
interior sudah dibuat, baik dalam bentuk paper project maupun animasi.
SPBU UMM akan dilengkapi dengan
cafetaria dan resting area yang bertempat di lantai dasar. Pendirian SPBU ini
dinilai sangat prospektif karena jumlah mahasiswa, dosen dan karyawan UMM
sangat banyak dengan kebutuhan bahan bakar kendaraan sangat tinggi. Selain
sebagai profit centre, SPBU UMM merupakan salah satu bentuk layanan bagi
sivitas akademika dan masyarakat umum dalam hal kemudahan penyediaan bahan
bakar.
(Sumber : umm.ac.id)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar