Masjid AR. Fachruddin
Masjid
AR. Fachruddin dibangun pada tahun 1995 dan diresmikan oleh Presiden
BJ. Habibie (Presiden RI ke 3) pada tahun 1998. Masjid ini terdiri dari 5
lantai yang dimanfaatkan selain untuk tempat peribadatan juga untuk
perkuliahan dan perkantoran.
Lokasi
masjid adalah di tepi jalan raya tlogomas, akses jalan ke arah kota
batu. Bangunan masjid dibuat dengan asitektur modern yang sangat
eksotik. Oleh karena letaknya yang strategis, maka masjid AR. Fachruddin
sering digunakan sebagai salah satu tujuan wisata.
Tempat
peribadatan berada dilantai 3 sampai lantai 5. lantai 2 digunakan untuk
perkantoran takmir masjid, perpustakaan, ruang perkuliahan,
laboratorium Psikologi, tempat wudhu’ dan aula. Lantai 1 digunakan untuk
perkantoran, bank, kantin, Kopkar, ATM, dan laboratorium, bimbingan
konseling, poliklinik, radio UMM FM dan beberapa kantor pusat studi.
Masjid
AR Fachruddin Universitas Muhammadiyah Malang memiliki arah kiblat yang
sudah tepat (shahih) dan telah dibuktikan oleh CASA (Club Astronomi
Santri Assalaam). Masjid ini digunakan sebagai pusat dakwah Muhammadiyah
dan pusat kegiatan keislaman bagi seluruh sivitas akademika maupun
masyarakat umum.
SPBU UMM
Stasiun
Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) UMM akan dibangun di sebelah Barat
Masjid AR. Fachruddin, tepatnya di sebelah kiri pintu keluar Barat
kampus III UMM. Pendirian SPBU ini merupakan salah satu upaya UMM dalam
mengembangkan profit centre untuk mendukung finansial selain biaya
pendidikan dari mahasiswa.
Pada saat ini, rencana
pembangunan masih dalam tahap penataan lahan dan mengurus perijinan.
Desain bangunan dan interior sudah dibuat, baik dalam bentuk paper
project maupun animasi.
SPBU UMM akan dilengkapi
dengan cafetaria dan resting area yang bertempat di lantai dasar.
Pendirian SPBU ini dinilai sangat prospektif karena jumlah mahasiswa,
dosen dan karyawan UMM sangat banyak dengan kebutuhan bahan bakar
kendaraan sangat tinggi. Selain sebagai profit centre, SPBU UMM
merupakan salah satu bentuk layanan bagi sivitas akademika dan
masyarakat umum dalam hal kemudahan penyediaan bahan bakar.
(Sumber : umm.ac.id)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar